Dalam rangka pemulihan pembelajaran 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kurikulum Merdeka yaitu Merdeka Belajar, artinya siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.
Anak tidak dipaksa untuk mempelajari suatu hal yang tidak disukai sehingga akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa serta sekolah.
Kurikulum merdeka belajar harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan.
Dikutip dari buku Menjadi Guru Penggerak Merdeka Belajar (2021) oleh H. E Mulyasa, secara tersirat Merdeka Belajar menunjukkan kurikulum apa yang harus dikembangkan oleh guru penggerak di setiap sekolah.
Pemerintah memberikan kebebasan mengenai kurikulum yang harus digunakan di sekolah, tinggal bagaimana sekolah menyikapi kebijakan tersebut dengan implementasi di masing-masing sekolah.
Nantinya, Kurikulum Merdeka digunakan untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan.
B. Konsep Kurikulum Merdeka Belajar
Dikutip dari kurikulum.kemdikbud.go.id, berikut konsep atau karakteristik utama dari Kurikulum Merdeka Belajar yang mendukung pemulihan pembelajaran:
a. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
b. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
c. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
C. Keunggulan Kurikulum Merdeka Belajar